INFORMASI PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM)
PTM MASA PANDEMI COVID-19
Mari kita semua mengenali dahulu apa itu Pembelajaran tatap muka atau bisa disingkatnya PTM, apa aja yang perlu disiapkan, apa aja sih ketentuannya. Nah sekarang kita akan membahasnya disini.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas akan segera dilangsungkan pada semester ajar baru. PTM harus mengikuti Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Kemendikbudristek dan Kemenag. Panduan tersebut di antaranya memuat protokol kesehatan yang perlu dilakukan sebelum dan setelah pembelajaran berlangsung, seperti melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
Institusi pendidikan yang menyelenggarakan PTM juga wajib menyediakan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih, handsanitizer, masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan, thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
Kapan Rencana Pembelajaran Tatap Muka Dilakukan?
Pembelajaran tatap muka sudah bisa dilakukan secara terbatas. Maksudnya adalah adanya pembatasan jumlah peserta didik dalam pembelajaran sekolah di luar jumlah normalnya. Dikarenakan kondisi yang masih berada di masa pandemi COVID-19. Sesuai dengan informasi dari Kemdikbud bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah level 1-3 telah memberikan pelonggaran bagi sektor Pendidikan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan izin dari Pemda setempat.
Apakah Murid Wajib Ikut Sekolah Tatap Muka?
Syarat Sekolah Bisa Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka merujuk dari SKB 4 Menteri, yaitu:
- Lokasi sekolah berada di Wilayah PPKM Level 1-3.
- Telah melakukan verifikasi dan evaluasi kesiapan dalam melaksanakan PTM berdasarkan daftar periksa di DAPODIK atau EMIS.
- Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi hingga pengadaan sarana dan prasarana kesehatan serta kebersihan.
- Menyiapkan sarana pendukung sebagai penunjang PTM di masa COVID-19, meliputi:
- Menyiapkan Alat ukur suhu tubuh
- Memiliki ruang belajar dengan sirkulasi udara baik
- Menyediakan fasilitas sterilisasi ruangan
- Fasilitas sarana pengajaran
- Menyiapkan ruang ganti pakaian bagi siswa yang naik transportasi umum
- Adanya kesepakatan antara sekolah dan komite sekolah.
- Guru, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Penduduk wajib vaksinansi penuh.
- Pembentukan satgas COVID-19 di sekolah.
- Kantin di tutup dan kegiatan olahraga serta ekstrakulikuler tidak diperbolehkan.
- Membuat pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar, tata letak ruangan dengan jarak minimal 1,5 meter, dan pengaturan lalu kintas satu arah di Lorong/koridor dan tangga.
trategi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
PTM terbatas dapat dilakukan jika mendapatkan izin dari orang tua atau wali siswa. Guru dapat menerapkan empat metode pembelajaran, yaitu:
- Praktik: Menerapkan suatu pemahaman dalam bentuk tindakan nyata untuk mengembangkan kompetensi peserta didik.
- Diskusi: Mencari solusi atau jawaban terhadap suatu pertanyaan yang diberikan dalam kelompok untuk mengembangkan kemampuan berpikir peserta didik.
- Refleksi: Mengenali, menandai dan menilai upaya dan capaian belajar yang telah dicapai untuk menentukan langkah perbaikan/pengembangan selanjutnya. Refleksi bisa dilakukan dalam antar peserta didik berpasangan, berkelompok, maupun bersama dalam kelas.
- Umpan Balik: Memberikan umpan balik terhadap hasil pengerjaan tugas peserta didik dengan tujuan peserta didik mengetahui bagian mana yang sudah dikerjakan.
Mengutip Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud, ada sejumlah ketentuan dari Kemendikbud untuk sekolah yang melaksanakan PTM terbatas. Yaitu:
No | Sebelum Pembelajaran | Sesudah Pembelajaran |
| 1 | Melakukan desinfeksi sarana dan prasarana sekaligus lingkungan satuan pendidikan. | Melakukan disinfeksi sarana dan prasarana serta lingkungan satuan pendidikan. |
| 2 | Memastikan cukupnya ketersediaan disinfektan, sabun cuci tangan, dan air bersih di tiap fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), sekaligus hand sanitizer. | Melakukan cek ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan hand sanitizer. |
| 3 | Memastikan ketersediaan masker dan/atau masker tembus pandang cadangan. | Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan. |
| 4 | Memastikan alat pengukur suhu tubuh dapat berfungsi dengan baik. | Memastikan bahwa alat pengukur suhu berfungsi dengan baik. |
| 5 | Memantau kesehatan dan suhu tubuh warga satuan pendidikan serta bertanya apakah adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas. | Melaporkan hasil pantauan harian kesehatan warga satuan pendidikan pada dinas pendidikan, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan kantor Kemenag kabupaten/kota wilayahnya. |
Komentar
Posting Komentar